Obat Wajib Apotek
Hallo semua ^_^ kali ini admin akan membahas tentang OWA (Obat Wajib Apotek) kita langsung saja ke Point utamanya dan Selamat Membaca ya ^_^.
Obat yang dapat disarankan kepada
konsumen oleh apoteker untuk pengobatan sendiri adalah Obat Wajib Apotek, yaitu
obat-obatan yang dapat diserahkan tanpa resep dokter, namun harus diserahkan oleh
apoteker di apotek. Disini terdapat daftar obat wajib apotek yg dikeluarkan
berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini sudah ada tiga
daftar obat yg diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter. Seperti telah
kita ketahui bersama, peraturan mengenai Daftar Obat Wajib Apotek tercantum
dalam:
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes /Per/X /1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa
untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna
mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yg dapat
meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. Peningkatan
pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui
peningkatan penyediaan obat yg dibutuhkan disertai dengan informasi yg
tepat sehingga menjamin penggunaan yg tepat dari obat tersebut.
Oleh karena itu, peran apoteker di
apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) serta pelayanan
obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan
sendiri.
Contoh Obat Wajib Apotek : Asam Mefenamat, Bromhexin, Allopurinol, Mebendazol.
Nah berikut itulah Pembahasan tentang OBAT (Obat Wajib Apotek). Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan ya semua ^_^.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar