Selasa, 12 September 2017

Obat Wajib Apotek

Obat Wajib Apotek


Hallo semua ^_^ kali ini admin akan membahas tentang OWA (Obat Wajib Apotek)  kita langsung saja ke Point utamanya dan Selamat Membaca ya ^_^.

Obat yang dapat disarankan kepada konsumen oleh apoteker untuk pengobatan sendiri adalah Obat Wajib Apotek, yaitu obat-obatan yang dapat diserahkan tanpa resep dokter, namun harus diserahkan oleh apoteker di apotek. Disini terdapat daftar obat wajib apotek yg dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini sudah ada tiga daftar obat yg diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter. Seperti telah kita ketahui bersama, peraturan mengenai Daftar Obat Wajib Apotek tercantum dalam:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1 
  2. Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes /Per/X /1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2 
  3. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yg dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. Peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yg dibutuhkan disertai dengan informasi yg tepat sehingga menjamin penggunaan yg tepat dari obat tersebut.
Oleh karena itu, peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri.
Contoh Obat Wajib Apotek : Asam Mefenamat, Bromhexin, Allopurinol, Mebendazol.

Nah berikut itulah Pembahasan tentang OBAT (Obat Wajib Apotek). Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan ya semua ^_^.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar