Jamu, OHT, dan Fitofarmaka
1. Jamu (Empirical based herbal medicine)
Jamu adalah
obat bahan alam yang sediaannya masih berupa simplisia sederhana.
Khasiat dan keamanannya baru terbukti secara empiris berdasarkan
pengalaman turun temurun (Trubus, Vol.8). Sebuah
ramuan disebut jamu jika telah digunakan masyarakat melewati 3
generasi. Artinya bila umur satu generasi rata-rata 60 tahun, sebuah
ramuan disebut jamu jika bertahan minimal 180 tahun.
Jamu harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
- Aman
- Klaim khasiat berdasarkan data empiris (pengalaman)
- Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
2. OHT atau Obat herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
Herbal Terstandar adalah
suatu sediaan yang sudah berbentuk ekstrak dengan bahan dan proses
pembuatan yang terstandarisasi. Herbal terstandar juga harus melewati
uji praklinis seperti uji toksisitas, kisaran dosis, farmakologi, dan
teratogenik (Trubus, Vol.8). Inilah beberapa kriteria OHT, yang dibaca sekilas hampir mirip fitofarmaka. yaitu:
- Aman
- Klaim khasiat secara ilmiah, melalui uji pra-klinik
- Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
- Telah dilakukan standardisasi terhadap bahanbakuyang digunakan dalam produk jadi.
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah sediaan
herbal standar yang telah mengalami uji klinis pada manusia telah
terbukti keamanannya dan didukung oleh bukti-bukti ilmiah dan khasiatnya
jelas sesuai kaidah kedokteran modern (Trubus, Vol.8). Karena fitofarmaka perlu proses penelitia yang panjang serta uji klinis yang detail, sehingga fitofarmaka termasuk dalam jenis golongan obat herbal yang telah memiliki kesetaraan dengan obat, karena telah memiliki clinical evidence.
Beberapa kriteria fitofarmaka, yaitu:
- Aman
- Klaim khasiat secara ilmiah, melalui uji pra-klinik dan klinik
- Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
- Telah dilakukan standardisasi bahanbakuyang digunakan dalam produk jadi
Kemasan produk fitofarmaka berupa
jari-jari daun yang membentuk bintang dalam lingkaran. Saat ini di
Indonesia baru terdapat 5 fitofarmaka, contoh produk fitofarmaka yang
sudah beredar adalah: Nodiar (PT Kimia Farma), Stimuno (PT Dexa
Medica), Rheumaneer PT. Nyonya Meneer), Tensigard dan X-Gra (PT
Phapros).
Setelah lolos uji fitofarmaka,
produsen dapat mengklaim produknya sebagai obat. Namun demikian, klaim
tidak boleh menyimpang dari materi uji klinis sebelumnya. Misalnya,
ketika uji klinis hanya sebagai antikanker, produsen dilarang mengklaim
produknya sebagai antikanker dan antidiabetes.
Semoga Bermanfaat ya^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar