Rabu, 13 September 2017

Penggolongan Obat (Lengkap)



Penggolongan Obat (Lengkap)
Penggolongan obat secara luas dibedakan berdasarkan beberapa hal, diantaranya :
1.      Penggolongan obat berdasarkan jenisnya
2.      Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
3.      Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
4.      Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
5.      Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan
6.      Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
7.      Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
Diantara banyak penggolongan obat, yang paling populer ialah berdasarkan jenis, kita langsung  sajamembahas penggolongan obat.

1.      Penggolongan obat berdasarkan jenis
Nah bagi penggolongan obat berdasarkan jenis sudah dibahas di artikel sebelumnya kali ini hanya menampilkan contoh dan logo obatnya saja.

  • Obat Bebas



            Contoh Obat Bebas : Parasetamol dan Livron B Plex.

  •  Obat Bebas Terbatas



            Contoh Obat Bebas Terbatas : Antimo, Noza, dan CTM.

  • Obat Keras


            Contoh Obat Keras : Antibiotik

  • Psikotropika
            Contoh Obat Psikotropika : Diazepam, Phenobital, dan lain-lain.
  • ·         Narkotika
            Contoh Narkotika : Opium , ganja, dan lain lain.

2.      Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat dibagi menjadi 5 jenis penggolongan antara lain :
  • obat yang bekerja pada penyebab penyakit, misalnya penyakit akibat bakteri atau mikroba, contoh antibiotik
  • obat yang bekerja untuk mencegah kondisi patologis dari penyakit contoh vaksin, dan serum.
  • obat yang menghilangkan simtomatik/gejala, meredakan nyeri contoh analgesik
  • obat yang bekerja menambah atau mengganti fungsi fungsi zat yang kurang, contoh vitamin dan hormon.
  • pemberian placebo adalah pemberian obat yang tidak mengandung zat aktif, khususnya pada pasien normal yang menganggap dirinya dalam keadaan sakit. contoh aqua pro injeksi dan tablet placebo.
Selain itu dapat dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, seperti obat antihipertensi, kardiak, diuretik, hipnotik, sedatif, dan lain lain.

3.      Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian dibagi menjadi 2 golongan :
  • ·       obat dalam yaitu obat obatan yang dikonsumsi peroral, contoh tablet antibiotik, parasetamol tablet
  • ·         obat luar yaitu obat obatan yang dipakai secara topikal/tubuh bagian luar, contoh sulfur, dll

4.      Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian dibagi menjadi beberapa bagian, seperti : 
  • oral : obat yang dikonsumsi melalui mulut kedalam saluran cerna, contoh tablet, kapsul, serbuk, dll 
  • parektal : obat yang dipakai melalui rektum, biasanya digunakan pada pasien yang tidak bisa menelan, pingsan, atau menghendaki efek cepat dan terhindar dari pengaruh pH lambung, FFE di hati, maupun enzim-enzim di dalam tubuh 
  • Sublingual : Sublingual : pemakaian obat dengan meletakkannya dibawah lidah., masuk ke pembuluh darah, efeknya lebih cepat, contoh obat hipertensi : tablet hisap, hormon-hormon. 
  • Parenteral : obat yang disuntikkan melalui kulit ke aliran darah. baik secara intravena, subkutan, intramuskular, intrakardial.
  •  langsung ke organ, contoh intrakardial 
  • melalui selaput perut, contoh intra peritoneal

5. Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan dibagi menjadi 2 :
  • sistemik : obat/zat aktif yang masuk kedalam peredaran darah.
  • lokal : obat/zat aktif yang hanya berefek/menyebar/mempengaruhi bagian tertentu tempat obat tersebut berada, seperti pada hidung, mata, kulit, dll 
6. Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi dibagi menjadi 2 golongan :
  • farmakodinamik : obat obat yang bekerja mempengaruhi fisilogis tubuh, contoh hormon dan vitamin
  • kemoterapi : obat obatan yang bekerja secara kimia untuk membasmi parasit/bibit penyakit, mempunyai daya kerja kombinasi.
7.      Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya dibagi menjadi 2 :
  •  Alamiah  : obat obat yang berasal dari alam (tumbuhan, hewan dan mineral)
    tumbuhan : jamur (antibiotik), kina (kinin), digitalis (glikosida jantung) dll
    hewan       : plasenta, otak menghasilkan serum rabies, kolagen.
    mineral     : vaselin, parafin, talkum/silikat, dll
  • Sintetik     : merupakan cara pembuatan obat dengan melakukan reaksi-reaksi kimia, contohnya minyak gandapura dihasilkan dengan mereaksikan metanol dan asam salisilat.

Jamu, OHT, dan Fitofarmaka

Jamu, OHT, dan Fitofarmaka


 1. Jamu (Empirical based herbal medicine)

Jamu adalah obat bahan alam yang sediaannya masih berupa simplisia sederhana. Khasiat dan keamanannya baru terbukti secara empiris berdasarkan pengalaman turun temurun (Trubus, Vol.8). Sebuah ramuan disebut jamu jika telah digunakan masyarakat melewati 3 generasi. Artinya bila umur satu generasi rata-rata 60 tahun, sebuah ramuan disebut jamu jika bertahan minimal 180 tahun.
 Jamu harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
  • Aman
  • Klaim khasiat berdasarkan data empiris (pengalaman)
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku 

 2. OHT atau Obat herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)



Herbal Terstandar adalah suatu sediaan yang sudah berbentuk ekstrak dengan bahan dan proses pembuatan yang terstandarisasi. Herbal terstandar juga harus melewati uji praklinis seperti uji toksisitas, kisaran dosis, farmakologi, dan teratogenik (Trubus, Vol.8). Inilah beberapa kriteria OHT, yang dibaca sekilas hampir mirip fitofarmaka. yaitu:
  • Aman
  • Klaim khasiat secara ilmiah, melalui uji pra-klinik
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
  • Telah dilakukan standardisasi terhadap bahanbakuyang digunakan dalam produk jadi.
Di Indonesia sendiri, telah beredar 17 produk OHT, seperti : diapet®, lelap®, kiranti®, dll. Sebuah herbal terstandar dapat dinaikkan kelasnya menjadi fitofarmaka setelah melalui uji klinis pada manusia.

 3. Fitofarmaka


 

Fitofarmaka adalah sediaan herbal standar yang telah mengalami uji klinis pada manusia telah terbukti keamanannya dan didukung oleh bukti-bukti ilmiah dan khasiatnya jelas sesuai kaidah kedokteran modern (Trubus, Vol.8). Karena fitofarmaka perlu proses penelitia yang panjang serta uji klinis yang detail, sehingga fitofarmaka termasuk dalam jenis golongan obat herbal yang telah memiliki kesetaraan dengan obat, karena telah memiliki clinical evidence.
Beberapa kriteria fitofarmaka, yaitu:
  • Aman
  • Klaim khasiat secara ilmiah, melalui uji pra-klinik dan klinik
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
  • Telah dilakukan standardisasi bahanbakuyang digunakan dalam produk jadi
Kemasan produk fitofarmaka berupa jari-jari daun yang membentuk bintang dalam lingkaran. Saat ini di Indonesia baru terdapat 5 fitofarmaka, contoh produk fitofarmaka yang sudah beredar adalah: Nodiar (PT Kimia Farma), Stimuno (PT Dexa Medica), Rheumaneer PT. Nyonya Meneer), Tensigard dan X-Gra (PT Phapros).
Setelah lolos uji fitofarmaka, produsen dapat mengklaim produknya sebagai obat. Namun demikian, klaim tidak boleh menyimpang dari materi uji klinis sebelumnya. Misalnya, ketika uji klinis hanya sebagai antikanker, produsen dilarang mengklaim produknya sebagai antikanker dan antidiabetes.
Semoga Bermanfaat ya^^

Selasa, 12 September 2017

Penggolongan Narkotika Dan Psikotropika

Penggolongan Narkotika Dan Psikotropika


 Hallo semuanya. di artikel ini admin akan membahas tentang Penggolongan Narkotika. penasaran dengan penggolongan narkotika itu apa saja ? langsung aja ke point utamanya ^_^

Narkotika
Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009, Golongan narkotika dibagi menjadi tiga , yaitu:
  • Narkotika Golongan I
Golongan I terdiri atas narkotika yang hanya digunakan dalam kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak dapat dipakai dalam terapi, dan memiliki potensi yang sangat tinggi guna menimbulkan ketergantungan.
Contoh Narkotika Golongan I misalnya, opium mentah, tanaman ganja, tanaman Papaver Somniferum L, maupun heroina.
  • Narkotika Golongan II
Narkotika yang termasuk golongan II ialah narkotika yang dapat dipakai dalam terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ditambah dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan namun memiliki berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Contohnya yakni opium, tebakon, morfina, tebaina, ataupun peptidina.
  • Narkotika Golongan III
Narkotika yang termasuk dari golongan III, antara lain nikokodina, kodeina, maupun nikodikodina.
Narkotika Golongan III ini terdiri dari narkotika yang dapat berguna dalam tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dipakai untuk terapi, serta berkhasiat dalam pengobatan dan memiliki potensi yang ringan untuk menimbulkan efek ketergantungan.

Psikotropika
Berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 1997, psikotropika dibagi kedalam empat macam golangan, antara lain :
  • Psikotropika Golongan I
Psikotropika yang termasuk golongan I terdiri dari 26 macam, mulai dari psilobina, etisiklidina, tenosiklidina, brolamfetamin, dll.
Psikotropika golongan I merupakan psikotropika yang hanya dapat dipakai untuk keperluan ilmu pengetahuan namun tidak dapat digunakan dalam terapi. Karena Psikotropika yang ada pada golongan ini memiliki potensi yang sangat kuat untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan.
  • Psikotropika Golongan II
Golongan II terdiri dari psikotropika yang berkhasiat dalam pengobatan, dapat digunakan untuk terapi maupun ilmu pengetahuan. Namun, tetap saja berpotensi cukup kuat untuk menimbulkan sindrom ketergantungan.
Contoh Psikotropika golongan II ini terdiri dari 14 macam, mulai dari deksanfetamin, amfetamin, metamfetamin, levamfetamin, dll.
  • Psikotropika Golongan III
Psikotropika golongan ini banyak digunakan untuk terapi dan keperluan ilmu pengetahuan serta berkhasiat dalam pengobatan. Potensi yang dimiliki untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan adalah sedang.
Psikotropika yang termasuk golongan III terdiri dari 9 macam, mulai dari siklobarbital, amobarbital, pentobarbital, butalbital, dan sebagainya.
  • Psikotropika Golongan IV
Golongan IV terdiri dari psikotropika yang sangat banyak digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan terapi. Selain itu juga berkhasiat dalam pengobatan.
Potensi yang dimiliki untuk menimbulkan sindrom ketergantungannya pun ringan. Psikotropika pada golongan ini terdiri dari 60 macam, mulai dari diazepam, bromazepam, allobarbital, nitrazepam, dan sebagainya.

Obat Wajib Apotek

Obat Wajib Apotek


Hallo semua ^_^ kali ini admin akan membahas tentang OWA (Obat Wajib Apotek)  kita langsung saja ke Point utamanya dan Selamat Membaca ya ^_^.

Obat yang dapat disarankan kepada konsumen oleh apoteker untuk pengobatan sendiri adalah Obat Wajib Apotek, yaitu obat-obatan yang dapat diserahkan tanpa resep dokter, namun harus diserahkan oleh apoteker di apotek. Disini terdapat daftar obat wajib apotek yg dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini sudah ada tiga daftar obat yg diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter. Seperti telah kita ketahui bersama, peraturan mengenai Daftar Obat Wajib Apotek tercantum dalam:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1 
  2. Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes /Per/X /1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2 
  3. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yg dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. Peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yg dibutuhkan disertai dengan informasi yg tepat sehingga menjamin penggunaan yg tepat dari obat tersebut.
Oleh karena itu, peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri.
Contoh Obat Wajib Apotek : Asam Mefenamat, Bromhexin, Allopurinol, Mebendazol.

Nah berikut itulah Pembahasan tentang OBAT (Obat Wajib Apotek). Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan ya semua ^_^.

5 Penggolongan Obat: Obat Bebas, Bebas Terbatas, Keras, Psikotropika, Narkotika dan Contohnya


5 Penggolongan Obat: Obat Bebas, Bebas Terbatas, Keras, Psikotropika, Narkotika dan Contohnya   

Hallo all^_^. nah disini admin akan membahas tentang 5 penggolongan obat seperti obat bebas, obat bebas terbatas, dan lain-lain. dari mulai logo, pengertian, dan contoh obat tersebut..
Oke langsung saja ke point.... :-D selamat membaca ya^_^

Sebelum ke penggolongan Obat ada juga pengertian obat Menurut Undang-Undang :
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 yang membahas mengenai kesehatan disebutkan bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.

Nah, Kalau untuk penggolongan obat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X /1993 :

Penggolongan obat sendiri dilakukan guna untuk meningkatkan keamanan serta ketepatan pemakaian atau penggunaan dan pengamanan distribusi obat.
Penggolongan obat tersebut terdiri atas, obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek (obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter diapotek, diserahkan oleh apoteker), obat keras, psikotropika, dan narkotika.

  •  Obat Bebas





Anda dapat dengan mudah menemukan obat-obatan yang termasuk golongan obat bebas, karena obat bebas atau dapat disebut juga obat OTC (Over The Counter) merupakan obat yang dapat dijual secara bebas baik di toko-toko obat atau apotek dan dapat Anda beli tanpa harus menggunakan resep dokter.
Zat aktif yang terkandung didalamnya cenderung relative aman dan memiliki efek samping yang rendah.
Obat yang termasuk golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau bergaris tepi hitam yang terdapat pada kemasan. Umumnya, obat bebas digunakan untuk mengobati penyakit yang termasuk kategori ringan, seperti pusing, flu, maupun batuk. Atau dapat berupa suplemen nutrisi dan multivitamin.
Contoh Obat Bebas : Parasetamol dan Livron B Plex.


  • Obat Bebas Terbatas




Sama dengan dengan obat bebas, obat bebas terbatas dapat pula disebut obat OTC (Over The Counter), yakni merupakan obat yang sebenarnya termasuk obat keras namun dalam jumlah tertentu masih dapat dijual di apotek dan dapat Anda beli tanpa resep dari dokter.
Sebelumnya, golongan obat ini disebut dengan daftar W. “W” dalam bahasa Belanda adalah singkatan dari kata “Waarschuwing” yang artinya peringatan.
Jika Anda melihat kemasan obat dengan tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam, ini menandakan bahwa obat tersebut tergolong obat bebas terbatas.
 Contoh Obat Bebas Terbatas : Antimo, Noza, dan CTM.


  • Obat Keras


  
Obat keras dahulu disebut golongan obat G. “G” adalah singkatan dari “Gevarlijk” yang artinya berbahaya. Berbahaya disini dimaksudkan jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter karena dikhawatirkan dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan menyebabkan kematian.
Obat keras tidak dapat Anda beli dengan bebas di apotek melainkan harus menggunakan resep dokter.
Kemasan pada golongan obat keras ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam yang terdapat huruf K didalamnnya. 
Contoh Obat Keras : Antibiotik.
  • Psikotropika

     


Psikotropika merupakan zat atau obat yang secara alamiah maupun sintentesis bukanlah golongan narkotika. Efek yang dimiliki psikotropika dapat mempengaruhi susunan sistem saraf pusat (SPP) sehingga dapat menimbulkan perubahan yang khas terhadap mental dan perilaku bagi orang yang mengonsumsinya.
Bukan hanya itu, psikotopika juga dapat menyebabkan halusinasi, gangguan pada cara berpikir, mengurangi rasa nyeri dan sakit, serta dapat menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya.
Penandaan Obat Psikotropika sama dengan Obat keras yaitu  lingkaran merah bergaris tepi hitam yang terdapat huruf K didalamnnya. 
Contoh Obat Psikotropika : Diazepam, Phenobital, dan lain-lain.


  • Narkotika





Narkotika adalah obat-obatan yang dapat berasal dari tanaman maupun tidak, baik berupa sintesis ataupun semi sintetis. Narkotika dapat menyebabkan beberapa pengaruh bagi orang yang mengonsumsinya, seperti mampu mengurangi rasa sakit dan nyeri, menurunkan atau merubah tingkat kesadaran, hilangnya rasa, serta menimbulkan efek ketergantungan.
Sementara itu, untuk jenis obat – obatan narkotika ditandai dengan lambang “Palang Mendali Merah”.
Contoh Narkotika : Opium , ganja, dan lain lain.

 Nah Sobat Semua itu adalah penggolongan obat-obatan dengan logo, pengertian, dan contohnya. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan ya^_^ dan jangan lupa bila ada request ataupun saran Coment aja ya^_^